Al-Quran, Klasifikasi Wahyu, dan Beberapa “Lembaran Kosong” dari Argumen Mun’im (Bag. 1)

Dalam dua artikel terakhir yang ditulisnya Mun’im mengklaim bahwa al-Quran yang dibaca oleh umat Muslim itu merupakan kalam Allah, tapi juga seratus persen merupakan kalam Nabi Muhammad Saw. Untuk meneguhkan kesahihan klaimnya, dia tampilkan tulisan yang cukup panjang sekali. Namun, bagi yang memahami kaidah perumusan argumentasi pastilah tahu, bahwa panjang-pendeknya sebuah uraian tidaklah menentukan kekuatan dari argumentasi itu sendiri. Pertanyaan yang menarik untuk kita jawab ialah, apakah paparan Mun’im yang sedemikian panjang itu cukup untuk membuktikan kesahihan klaim yang dia ajukan?

Apakah argumen itu konsisten dengan kesimpulan yang ditariknya? Penulis ingin mengatakan tidak. Kenapa bisa begitu? Kita akan buktikan kecacatan argumen itu melalui uraian kali ini dan uraian-uraian selanjutnya. Untuk mencari pembenaran atas klaimnya, Mun’im juga menampilkan kutipan penting dari kedua ahli ulumul qur’an ternama, yaitu Imam as-Suyuthi dan Imam Badruddin az-Zarkasyi. Pertanyaan selanjutnya, apakah kutipan itu sudah dia pahami dengan tepat? Dan apakah kutipan itu benar-benar bisa mendukung kesahihan klaimnya sendiri? Bagaimana dengan kutipan ulama-ulama yang lain? Bagaimana dengan data-data yang dia lampirkan dari al-Quran? Apakah itu juga cukup membantu dalam memperkokoh klaim utamanya? 

Berbagai pertanyaan ini sudah barang tentu tidak bisa dijawab hanya dalam satu-dua artikel. Mengingat bahwa ada banyak problem serius dari tulisan Mun’im, maka artikel bantahan ini akan penulis bagi ke dalam beberapa episode. Pada episode pertama ini secara khusus kita akan meyoroti beberapa “lembaran kosong” dari paparan argumen Mun’im itu sendiri. Lembaran kosong yang saya maksud di sini ialah lembaran yang seharusnya diisi Mun’im untuk mengokohkan argumennya, tapi sayangnya tidak dia isi sama sekali. Dalam pemaparannya Mun’im lebih banyak menyinggung persoalan sampingan, tapi tidak banyak memaparkan hal-hal yang mendasar dan substansial, yang bisa membuktikan kesahihan klaimnya itu. 

Dalam setiap persoalan apapun yang kita perdebatkan, kita perlu secara jeli membedakan antara klaim dengan argumen. Juga, kita perlu mempertimbangkan sematang mungkin bahwa argumen yang kita kemukakan itu benar-benar mendukung klaim yang kita ajukan. Ketentuan ini tampak terlihat sepele. Tapi, pada kenyataannya, banyak orang tak mampu mematuhi ketentuan itu. Dan tampaknya Mun’im bukanlah pengecualian dari mereka-mereka yang tidak jeli itu. Cukup sering saya menjumpai tulisan Mun’im yang menguraikan argumen sampai berlembar-lembar. Tapi, setelah ditelisik lebih dalam ternyata apa yang dia paparkan sama sekali tidak mendukung klaim yang dia ajukan sendiri. 

Mirisnya lagi, orang yang mudah terpukau dengan tampilan bisa terkecoh dengan uraian yang panjang lebar itu. Apalagi kalau dijejali kutipan yang rimbun dengan bahasa-bahasa ilmiah. Tulisan ini ingin membuktikan, bahwa kendatipun tulisan Mun’im itu panjang lebar, sarat dengan kutipan, dikemas dengan bahasa-bahasa yang keren, tapi pada akhirnya dia tidak bisa menjadi landasan yang kokoh untuk menguatkan klaim utamanya sendiri. Sekarang mari kita tanya terlebih dulu, apa sih sebetulnya klaim utama yang Mun’im ajukan itu? 

Seperti halnya Rahman, yang pandangannya dia kutip, Mun’im memandang bahwa al-Quran itu seratus persen kalam Allah, tapi juga seratus persen kalam nabi. Ingat, inilah klaim utama yang Mun’im ajukan di dalam tulisannya. Lalu apa argumen yang dia ajukan untuk membenarkan klaim tersebut? Anda bisa baca sendiri. Dengan uraian yang begitu panjang lebar itu Mun’im mengira bahwa dia sudah berhasil membuktikan kebenaran klaimnya. Padahal, dalam hemat penulis, klaim di atas itu harusnya diperkokoh dengan menguraikan poin-poin sebagai berikut. Sayangnya itu tidak dia cantumkan. Dan inilah “lembaran-lembaran kosong” yang tidak sempat dia isi itu. 

Pertama, seorang sarjana yang baik itu harus mampu memperjelas istilah-istilah kunci yang dia gunakan dengan baik. Jangan sampai Anda bicara panjang lebar tentang suatu persoalan. Sementara di sana ada kata kunci yang maknanya masih kabur dan masih memerlukan penjelasan. Pembicaraan utama kita sekarang ialah seputar kalam Allah. Mun’im harusnya menjelaskan dalam tulisannya, apa sesungguhnya makna “kalam” yang dia maksud itu? Definisi kalam itu apa? Ini tentu saja penting untuk dia jelaskan. Sebab percuma saja dia mengklaim al-Quran sebagai kalam Allah dan juga kalam nabi. Tapi dia sendiri tidak menjelaskan dengan baik makna yang sesungguhnya dari istilah kalam itu sendiri. Penjelasan yang baik tentang istilah itu juga pastinya harus merujuk pada tradisi kebahasaan orang-orang Arab. Bagaimana orang-orang Arab memaknai istilah kalam itu? Lalu adakah penjelasan tentang makna dan definisi kalam itu dalam tulisan Mun’im? Tidak ada. Dan ini menjadi titik kecacatan yang pertama. 

Kedua, dalam tradisi pewahyuan Islam, kita mengenal ada tiga macam klasifikasi wahyu. Jangan lupa, pengelompokan ini didasarkan pada penelitian yang panjang dan serius dari para ulama tentang sisi-sisi perbedaan penting dari ketiga klasifikasi wahyu itu sendiri. Tiga klasifikasi yang dimaksud ialah al-Quran, hadits qudsi, dan hadits nabawi. Jadi, penting untuk kita ketahui bahwa wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad itu tidak semuanya tergolong ke dalam al-Quran, tapi juga ada yang tergolong ke dalam hadits qudsi dan hadits nabawi. Dan siapapun sarjana yang mahir dalam bahasa Arab sudah pasti bisa membuktikan bahwa gaya bahasa al-Quran itu berbeda sekali dengan gaya bahasa hadits. Dari sisi balaghah dan kefasihannya, bahasa al-Quran itu memang tidak ada duanya. Dan karena itulah dia diklaim sebagai mukjizat. Siapa yang mengatakan begitu? Para pakar bahasa Arab sendiri. 

Dengan adanya fakta tentang perbedaan itu, ketika Mun’im mengklaim bahwa al-Quran itu seratus persen kalam Allah dan kalam Nabi, maka Mun’im harusnya menyajikan data-data yang cukup untuk membuktikan bahwa bahasa al-Quran itu sesungguhnya sama saja dengan bahasa hadits nabi, atau hadits qudsi. Sebab, yang selama ini diklaim oleh para ulama Muslim sebagai kalam Nabi Muhammad Saw itu dikategorikan sebagai hadits, bukan al-Quran. Hadits itu terinspirasi dari wahyu. Tapi perumusan makna dan lafaznya berasal dari nabi. Karena itu hadits disebut sebagai kalam nabi. Kalau al-Quran itu diklaim sebagai kalam nabi juga, lantas apa bedanya dia dengan hadits? Mun’im tidak menjelaskan persoalan ini dengan baik. Kalau al-Quran itu hanya diturunkan sebatas maknanya, seperti klaim Mun’im, lantas apa perbedaan antara dia dengan hadits qudsi? 

Sebab kita tahu bahwa hadits qudsi itu sendiri merupakan wahyu yang diturunkan berupa makna, sementara lafaznya berasal dari nabi. Inilah pendapat yang kuat, seperti yang ditegaskan oleh Syekh Abdullah Draz dalam kitab an-Naba al-‘Azhim. Karena maknanya berasal dari Allah, maka hadits qudsi disebut sebagai kalam Allah. Bukan kalam nabi. Sekalipun kalam itu disampaikan oleh nabi. Pendapat lain menyebutkan bahwa yang diturunkan itu lafaz sekaligus maknanya. Tapi pendapat ini lemah. Barangkali kita perlu menguraikan persoalan ini dalam tulisan lain secara terpisah. 

Poin penting yang harus kita tegaskan ialah, dengan klaim yang dia ajukan itu, Mun’im harus jelaskan perbedaan yang mendasar antara al-Quran, hadits qudsi dan hadits nabawi itu. Karena para ulama sendiri sudah berhasil membedakan ketiganya. Kita berhak bertanya kepada Mun’im, kalau Anda mengklaim al-Quran sebagai kalam Nabi—selain diklaim sebagai kalam Allah tentunya—lantas apa perbedaan yang mendasar antara al-Quran, hadits qudsi dan hadits nabawi itu? Bagaimana Anda merangkai definisi yang benar-benar logis untuk membedakan ketiganya? Ini akan menjadi pertanyaan yang akan sulit sekali untuk dia jawab. Dan, sayangnya, lagi-lagi penjelasan tentang hal ini tidak kita temukan secara jelas dalam pemaparan Mun’im. Padahal ini penting. 

Ketiga, Mun’im menyebutkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa al-Quran itu hanya diturunkan maknanya, dan kemudian nabi mengungkapkannya dalam lafaz-lafaz bahasa Arab. Berhubung makna-makna itu diturunkan kepada hati nabi, lalu diungkapkan melalui lisannya, maka dia tariklah kesimpulan bahwa al-Quran itu juga kalam nabi! Sayangnya, kutipan ini tidak Mun’im pertegas dengan penjelasan apakah kenyataan bahwa Nabi Muhammad mengungkapkan firman Tuhan ke dalam bahasa Arab itu otomatis menjadikan apa yang dirangkainya sebagai kalamnya sendiri? Pertanyaan ini harus dia jawab dengan baik, sebelum mengklaim al-Quran sebagai kalam nabi.  

Sebab, dalam pemaknaan orang-orang Arab, kata “kalam” itu sesungguhnya merujuk pada himpunan makna yang berada pada diri seseorang, atau suatu sosok. Jadi, yang ditunjuk oleh kata “kalam” itu pertama-tama ialah makna. Adapun lafaz itu hanya berfungsi sebagai penunjuk saja. Kenyataan bahwa Nabi mengungkapkan al-Quran melalui lisannya tidak serta bisa melahirkan kesimpulan bahwa al-Quran itu kalam nabi. Karena makna yang dikandung oleh al-Quran itu bukan berasal dari nabi. Kalau itu berasal dari, atau dinisbatkan kepada nabi, maka niscaya nabi punya wewenang untuk merubah kalam itu sesuai dengan pilihan kata yang menurutnya cocok. Sementara faktanya al-Quran sendiri menolak adanya campur tangan nabi itu.

Dalam konteks ini, al-Quran menyatakan:

“Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami dengan jelas, orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami berkata, “Datangkanlah kitab selain Al-Qur’an ini atau gantilah.” Katakanlah (Muhammad), “Tidaklah pantas bagiku menggantinya atas kemauanku sendiri. Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku. Aku benar-benar takut akan azab hari yang besar (Kiamat) jika mendurhakai Tuhanku.” (Q. 10: 15)

Pertanyaannya kemudian, kalau al-Quran saja menolak adanya campur tangan nabi, lantas atas dasar apa Mun’im mengklaim bahwa kalam yang dinisbatkan kepada Allah itu juga bisa dinisbatkan kepada nabi? Tentu saja ini pernyataan yang kontradiktif. Dan inilah kekeliruan fatal yang barangkali tidak disadari Mun’im. Kenapa dia bisa terjatuh dalam kekeliruan semacam itu? Karena sejak awal dia sudah keliru dalam memaknai istilah kalam itu sendiri. Baginya, kenyataan bahwa nabi mengungkapkan makna yang diwahyukan kepadanya dengan bahasa Arab itu otomatis menjadikan apa yang diungkapkannya sebagai kalamnya sendiri! Padahal kenyataannya tidak begitu. 

Untuk memperjelas poin yang satu ini, saya ingin memberikan contoh yang sederhana. Sebelum saya berucap, “kamu penjahat”, misalnya, kepada lawan bicara saya, dalam diri saya terdapat himpunan makna yang kemudian saya terjemahkan ke dalam kalimat itu. Bukankah demikian? Makna inilah yang oleh para teolog disebut sebagai kalam nafsiitu. Sementara lafaz yang terucap itu disebut sebagai kalam lafzhi. Al-Quran pun bisa ditilik dengan dua sudut pandang itu. Sebagai sebuah kalam nafsi, dia bersifat qadim (tidak bermula). Karena dia berada pada dzat yang qadim. Adapun sebagai sebuah kalam lafzhi, maka dia dinilai hadits (baru/ada dari ketiadaan). Karena dia terangkai dari huruf-huruf. 

Namun, baik lafaz maupun makna al-Quran, semuanya hanya bisa dinisbatkan kepada Allah. Bukan kepada nabi. Karena makna al-Quran memang berasal dari Allah. Dan lafaz yang terucap itu merupakan penunjuk atas makna-makna itu. Lafaz atau kata-kata itu hanyalah wadah. Dan yang menjadi inti dari sebuah kalam adalah makna-makna yang ditunjuknya itu sendiri. Meminjam istilah ilmu logika, himpunan makna itu adalah madlul (yang ditunjuk). Sementara lafaznya merupakan dal (penunjuk). Dan keduanya saling terkait satu sama lain. Tidak ada istilah bahwa kalam itu hanya sebatas lafaz. Karena lafaz tanpa makna tak akan memiliki arti sama sekali. 

Dengan demikian, manakala Anda menisbatkan suatu kalam kepada suatu sosok, seperti halnya penisbatan al-Quran sebagai kalam nabi, misalnya, maka otomatis penisbatan itu harus disertai pembuktikan bahwa makna dari kalam itu berasal dari sosok itu sendiri. Kalau makna dari kalam itu berasal dari yang lain, maka otomatis dia tidak bisa dinisbatkan kepada dirinya. Tetapi harus dinisbatkan kepada yang lain itu, yang darinya lah makna-makna dari kalam itu berasal. Alasannya seperti yang kita katakan tadi. Istilah kalam dalam dunia teologi itu pertama-tama merujuk pada makna. Dan lafaz itu berfungsi sebagai penunjuk atas makna-makna itu. Baik makna maupun lafaz al-Quran semuanya adalah kalam Allah. Yang pertama sebagai madlul. Dan yang kedua berfungsi sebagai dal.  

Jika penjelasan ini belum dirasa memuaskan, mari kita angkat satu contoh lagi. Saya, misalnya, berkata kepada tukang warung. “Bu sukinem, tolong sampaikan kepada Mun’im bahwa saya ingin mentraktir dia esok hari.” Ini kalam saya, yang saya sampaikan kepada ibu Sukinem. Kenapa kalam itu dinisbatkan kepada saya? Jawabannya sangat sederhana. Karena makna-makna yang dikandung oleh kalimat itu berasal dari saya juga. Di samping lafaz-lafaznya juga berasal dari saya. Manakala ibu Sukinem menyampaikan kalam itu kepada Mun’im, baik itu dengan bahasa Indonesia, maupun dengan bahasa asing, maka ibu Sukinem tidak serta merta menjadi pemiliki dari kalam itu, sehingga kalam itu bisa dinisbatkan kepada dirinya. Kalam itu tetaplah dinisbatkan kepada saya. Dan ibu Sukinem hanya berperan sebagai penyampai saja. 

Begitulah kira-kira cara sederhana dalam melihat klaim al-Quran sebagai firman Tuhan, dan nabi sebagai penyampainya, seperti yang diyakini oleh mayoritas umat Muslim itu. Nabi bukanlah pemilik dari kalam itu. Karena makna-makna al-Quran bukan berasal dari dirinya. Atas dasar itu, al-Quran tidak bisa diklaim sebagai kalam nabi. Beliau hanya berperan sebagai penyampai. Dan sosok yang menyampaikan suatu kalam tidak serta merta menjadi pemilik kalam itu sendiri! Mun’im melupakan penjelasan yang amat mendasar ini. Dan karena itu argumennya terlihat sangat rapuh sekalipun dikemas dalam tulisan belasan lembar. 

Klaim bahwa al-Quran perkataan nabi itu hanya bisa kita terima kalau disertai pembuktikan bahwa makna-makna al-Quran itu juga berasal dari nabi, seperti halnya hadits. Apakah Mun’im menjelaskan poin yang amat mendasar itu dalam uraiannya? Lagi-lagi tidak. Dan kalau saja poin ini diperjelas, maka pendapat lemah yang Mun’im kutip sebagai penguat pandangannya itu sama sekali tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa al-Quran itu seratus persen kalam Nabi. Berbagai kutipan yang Mun’im cantumkan pun tidak ada yang menyebut al-Quran sebagai kalam nabi. Lantas dari mana dia bisa menarik kesimpulan yang ngawur itu? 

Keempat, Mun’im mengklaim persoalan apakah lafaz al-Quran itu berasal dari Allah atau bukan sebagai persoalan khilafiyah. Padahal, kenyataannya mayoritas ulama Muslim bersepakat bahwa al-Quran itu seratus persen kalam Allah, baik makna maupun lafaznya. Semuanya berasal dari Allah. Coba Anda cek buku-buku ulumul qur’an. Maka inilah pendapat yang akan Anda temukan. Dan pendapat yang Mun’im kutip itu, yang mengatakan bahwa al-Quran itu hanya diturunkan maknanya saja, bukan lafaznya, sesungguhnya pendapat yang lemah, yang tidak banyak dianut oleh banyak ulama. Memang dia menyertakan banyak kutipan untuk mendukung pandangan itu. Tapi, sayangnya, dia memahami kutipan itu secara keliru. Sebabnya karena dia tidak memahami istilah dal dan madlul yang kita sebutkan itu tadi.

Sebagai contoh, saya akan kutipkan pernyataan Mun’im ketika dia menarik kesimpulan dari perkataan Imam an-Nasafi. Lepas dari akurat atau tidaknya kutipan ini, tapi inilah perkataan Imam an-Nasafi yang dia kutip:

“Sementara ungkapan-ungkapan (‘ibarat) dalam bahasa Arab, Ibrani atau Suryani merupakan huruf-huruf dan bunyi dan itu bersifat temporal (muhdats) dan diciptakan (makhluq) dalam lokusnya. Ungkapan-ungkapan tersebut memang menunjuk pada kalam yang merupakan sifat-sifat Tuhan yang azali …. Tetapi, ‘ibarat itu diciptakan. Kalam Allah adalah sesuatu yang tidak bisa dibagi-bagi atau tidak dipartisi, dan ia juga bukan berbahasa Arab atau Ibrani atau Suryani.”

Setelah itu dia pun menarik kesimpulan:

“Kutipan di atas begitu jelas sehingga tak perlu dikomentari panjang lebar: Kalam Allah tidak berbahasa Arab, Ibrani, atau Suryani! Saya berharap sudah berhasil menunjukkan betapa luasnya penerimaan gagasan bahwa lafaz-lafaz Alquran tidak berasal dari Allah. Saya sebenarnya masih ingin mendiskusikan pandangan Abu Hanifah dan para pengikutnya, tapi bagian pertama tulisan ini sudah terlalu panjang.”

Mun’im lupa bahwa kalam Allah yang dikatakan bukan bahasa Arab, Ibrani dan Suryani yang dimaksud oleh Imam an-Nasafi itu adalah kalam nafsi, sebagai sifat yang berada pada Dzat yang tidak bermula (qadim) itu. Dan bukan kalam lafzhi. Kalam Allah dalam arti kalam lafzhi itu jelas disampaikan dengan bahasa tertentu, seperti halnya al-Quran yang diturunkan dalam bahasa Arab. Dan kalam lafzhi itu juga tetap disebut sebagai kalam Allah. Karena dia berperan sebagai penunjuk atas kalam nafsi itu. Sayang, Mun’im tampaknya tidak menekuni khazanah teologi Islam dengan baik, sehingga dia terjatuh dalam kesimpulan yang fatal semacam itu. 

Memang betul. Kalam Allah dari sudut pandang itu bukan berupa huruf dan tidak terangkai dengan bahasa tertentu. Karena kalam nafsi itu adalah sifat yang berada pada dzat Allah. Tapi apakah pernyataan itu secara jelas menyatakan bahwa lafaz al-Quran itu tidak berasal dari Allah? Sama sekali tidak. Dan kalau Anda cermati satu persatu kutipan yang dia sertakan, tidak ada satupun kutipan ulama yang mu’tabar yang menyebut al-Quran sebagai kalam nabi, seperti yang dia klaim secara keliru itu. 

Kalau dia bersikukuh memandang ini sebagai persoalan khilafiyah, dia harus buktikan, ulama mana saja yang memandang al-Quran sebagai kalam nabi itu? Lalu apa dalil-dalil yang mereka kemukakan? Dalil-dalil itu dipertimbangkan oleh para ulama yang lain atau tidak? Kalau tidak ada, berarti ini bukan persoalan khilafiyah. Katakan saja bahwa itu adalah pendapat yang lemah. Fakta bahwa pendapat itu termaktub dalam kitab ulama Muslim tidak serta merta menjadikan pendapat itu diterima. Kecuali kalau ada dalil pendukung dan ulama-ulama yang menganutnya. 

Kutipan yang Mun’im sertakan sendiri, seperti yang akan kita lihat nanti, tidak secara sarih menyebutkan al-Quran sebagai kalam nabi. Kenyataan bahwa al-Quran itu diturunkan maknanya—kalaulah pendapat ini kita terima—kemudian makna-makna itu diungkapkan oleh nabi ke dalam bahasa Arab, tidak lantas menjadikan al-Quran itu sebagai kalam nabi. Dengan alasan yang sudah kita sebutkan tadi. Bahwa penisbatan kalam pada suatu sosok itu mengharuskan adanya pembuktian bahwa makna yang dikandung oleh kalam itu berasal dari sosok itu sendiri. Apakah makna al-Quran berasal dari nabi? Tidak. Kalau begitu, atas dasar apa Anda mengklaim kitab suci itu sebagai kalam nabi? 

Dari sini terlihat bahwa klaim yang Mun’im sampaikan sesungguhnya tidak bersandar pada argumen yang solid, rasional dan terpercaya. Kita akan buktikan dalam tulisan selanjutnya, bahwa Mun’im juga sudah keliru dalam memahami kutipan penting yang dia sertakan dalam tulisannya itu. Sebagai arguman tandingan, kita juga akan buktikan, bahwa pandangan yang menyebut al-Quran sebagai firman Allah, baik lafaz maupun maknanya, itu jauh lebih kuat ketimbang pendapat yang hanya melihat al-Quran diturunkan makna-maknanya saja. Barangkali inilah catatan awal saya terkait argumen Mun’im. Cacatan-catatan kritis yang lain bisa Anda jumpai dalam tulisan-tulisan yang akan datang. Demikian, wallahu ‘alam bisshawab.

Bagikan di akun sosial media anda