Perbedaan al-Quran, Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi (Bag. 6)

“Lantas bagaimana caranya membedakan antara al-Quran, hadits qudsi dan hadits nabawi?” Mungkin inilah salah satu pertanyaan yang terlahir di benak pembaca setelah menyimak beberapa uraian dalam tulisan-tulisan sebelumnya itu. Sebagai uraian pelengkap, kita akan menguraikan definisi dari masing-masing ketiga istilah itu dalam tulisan ini. Kita katakan sebelumnya bahwa apabila al-Quran itu dikatakan turun hanya sebatas maknanya saja, seperti yang diklaim oleh Mun’im Sirry, maka otomatis dia akan menjadi setara dengan hadits qudsi. Karena hadits qudsi pun diturunkan hanya berdasarkan maknanya saja. Juga, apabila al-Quran itu dikatakan sebagai kalam nabi, maka konsekuensinya dia juga menjadi setara dengan hadits nabawi. Karena yang selama ini dikategorikan sebagai kalam nabi itu ialah hadits, bukan al-Quran. 

Dari sini menjadi penting kiranya bagi kita untuk membedakan ketiga istilah itu dengan baik. Sekarang mari kita mulai dengan penjelasan tentang al-Quran terlebih dulu. Apa sih al-Quran itu? Al-Quran itu ialah kalam Allah, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, yang membacanya dijadikan ibadah (maksudnya disyariatkan untuk dibaca dalam ibadah, seperti halnya salat), dan disampaikan secara mutawatir. Inilah definisi yang banyak kita jumpai dalam uraian para ulama Muslim (dengan beberapa perbedaan tentunya). Dengan menyertakan kalam Allah, maka sebagai konsekuensinya kita tidak bisa menisbatkan kalam itu kepada selain Allah. Karena kalau ia dinisbatkan kepada selain Allah, maka otomatis akan terlahir kontradiksi, seperti yang sudah kita katakan dalam tulisan yang lalu. 

Penting diingat juga bahwa kalam Allah tidak semuanya diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Maka dari itu, dengan menyertakan frase “diturunkan kepada Nabi Muhammad”, maka otomatis al-Quran menjadi berbeda dengan kalam-kalam Allah yang diwahyukan kepada nabi-nabi yang lain, seperti kalam Allah yang diterima oleh Nabi Isa, Musa dan nabi-nabi lainnya. Kemudian, dengan disertakannya frase “membacanya dijadikan ibadah/disyariatkan untuk dibaca dalam ibadah”, maka ia menjadi berbeda dengan qiraat ahad, dan juga hadits qudsi. Karena keduanya tidak boleh dibaca di dalam salat. 

Yang tidak kalah penting dari itu ialah, al-Quran itu baru dinamai al-Quran, berdasarkan definisi di atas, kalau dia diriwayatkan secara mutawatir. Atas dasar itu, kalau ada riwayat yang mengklaim bacaan tertentu sebagai bagian dari al-Quran. Atau menyebut ada bagian tertentu yang hilang dari al-Quran. Tapi dia sendiri riwayat ahad, dalam arti hanya diriwayatkan oleh segelintir orang, maka otomatis dia bukan al-Quran. Dan riwayat-riwayat semacam itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mempertanyakan ataupun menggugat keotentikan al-Quran. Karena bukti keotentikan al-Quran ditopang oleh periwayatan lisan yang bersifat mutawatir. Dan riwayat mutawatir tidak bisa diragukan dengan riwayat ahad. Begitulah aturan mainnya. 

Apa sih maksudnya diriwayatkan secara mutawatir? Artinya, al-Quran yang sekarang ada di hadapan kita ini, dengan sepuluh ragam bacaannya, itu sudah diriwayatkan oleh banyak orang, dari generasi ke generasi, dengan sanad yang sampai langsung kepada Nabi Muhammad Saw. Dan, menurut nalar yang sehat, riwayat yang disampaikan oleh orang banyak jauh lebih meyakinkan ketimbang riwayat yang disampaikan oleh segelintir orang saja. Dalam kehidupan sehari-hari pun kita mengamini kenyataan itu. Karena itulah kita yakin akan keotentikan kitab suci kita. 

Tidak ada kitab suci di dunia ini yang kata-perkata, huruf perhuruf, dan kalimat per kalimat, beserta keragaman bacaannya, yang dijaga dan diriwayatkan oleh manusia dengan jumlah yang sangat banyak, dengan sanad yang jelas sampai kepada penerimanya, kecuali kitab sucinya umat Muslim. Ini adalah fakta historis yang harusnya kita akui terlebih dulu sebelum kita menguji keotentikan kitab suci itu. Sayangnya, para Orientalis dan anak didiknya seringkali mengabaikan fakta historis yang satu ini. Al-Quran hanya dikaji sebagai teks. Dan lupa bahwa sebelum menjadi teks, sandaran utama dalam melihat al-Quran itu ialah periwayatan lisan yang disampaikan oleh orang banyak.  

Penting diingat kembali bahwa yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw terkait al-Quran itu ialah lafaz sekaligus maknanya. Alasan-alasannya sudah kita paparkan dalam tulisan yang lalu. Lantas, yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya ialah, apa bedanya al-Quran dengan hadits qudsi? Ulama berbeda pendapat tentang apa yang diturunkan terkait hadits qudsi itu. Satu pendapat mengatakan—dan ini pendapat yang lebih kuat—bahwa hadits qudsi itu ialah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad berdasarkan maknanya. 

Sebab, kata mereka, kalau dia diturunkan dengan lafaznya juga, maka seharusnya dia punya sakralitas yang sama seperti halnya al-Quran. Para ulama Muslim, misalnya, tidak memperbolehkan kitab suci al-Quran itu disentuh kecuali dalam keadaan bersuci. Karena lafaz al-Quran dipandang sebagai sesuatu yang sakral, sebagai sesuatu yang diyakini sebagai firman Allah Swt. Sementara ketentuan yang sama tidak berlaku bagi kitab-kitab hadits. Al-Quran juga tidak boleh diriwayatkan dengan makna, sementara hadits qudis boleh diriwayatkan dengan makna. Al-Quran dijadikan sebagai bukti akan kenabian Nabi Muhammad Saw. Karena itu adalah mukjizat. Sementara hadits qudsi tidak demikian. 

Sekurang-kurangnya itu menjadi bukti penguat bahwa al-Quran itu memang bukan kalam nabi. Juga bukan kalam Allah yang hanya diturunkan sebatas maknanya saja. Dia diperlakukan demikian karena lafaz dan maknanya berasal dari Allah Swt. Berbeda halnya dengan hadits qudsi, yang diturunkan hanya sebatas maknanya saja. Sementara lafaznya berasal dari nabi. Ulama lain mengatakan bahwa hadits qudsi itu diturunkan lafaz dan maknanya sekaligus. Tetapi, seperti yang sudah penulis singgung sebelumnya, ini pendapat yang lemah.

Tinggal tersisahlah sekarang hadits nabawi. Syekh Abdullah Draz, dalam kitab an-Naba al-‘Azhim, mencatat bahwa hadits nabawi itu bisa dibagi dua. Pertama, hadits yang bersifat taufiqi. Kedua, hadits yang bersifat tauqifi. Bagaimana membedakan keduanya? Yang pertama adalah sabda-sabda yang nabi simpulkan atas pemahamannya terhadap kalam Allah, atau berdasarkan perenungan nabi sendiri dalam melihat fenomena alam semesta. Bagian hadits yang satu ini, kata Syekh Draz, otomatis bukan kalam Allah. Dan nabi sendiri punya kebebasan dalam memilih lafaz-lafaz yang menurutnya lebih sesuai untuk digunakan. 

Sedangkan dalam bagian yang kedua, yakni hadits yang bersifat tauqifi, nabi menerima kandungan asalnya itu dari wahyu. Tetapi apa yang dia terima itu kemudian diekspresikan dengan kalamnya sendiri. Dengan kata lain, meskipun kandungan asal dari sabda-sabda yang beliau terima ini merupakan wahyu dari Allah. Tetapi dalam proses keterlahirannya ia diungkapkan dengan kalam nabi. Dengan diksi-diksi yang beliau pilih sendiri. Karena itu, sekalipun hadits dalam kategori kedua ini memuat pengetahuan-pengetahuan yang dinisbatkan kepada Allah Swt, sebagai dzat yang telah mewahyukannya, tetapi dia sendiri—sebagai sebuah kalam—lebih layak dinisbatkan kepada nabi. Karena kalam itu hanya dinisbatkan kepada pembuat dan pengucapnya, yang ia rangkai dengan cara tertentu.  

Pada akhirnya, lafaz dan makna hadits lebih layak dinisbatkan kepada nabi. Dan karena itulah dia disebut sebagai kalam nabi. Meskipun semuanya terinspirasi dari wahyu Allah Swt. Sementara dalam mengungkapkan kandungan al-Quran, nabi tidak punya kebebasan dalam memilih ataupun mengotak-atik redaksi dan lafaz-lafaz itu. Karena itulah al-Quran tidak bisa disebut sebagai kalam nabi. Inilah tiga klasifikasi wahyu yang dirumuskan oleh para ulama Muslim. Tiga klasifikasi wahyu itu terlahir berdasarkan pengamatan mereka dalam melihat perbedaan-perbedaan yang mendasar di antara ketiganya. 

Anda lihat sendiri, klasifikasi yang dirumuskan oleh para ulama Muslim ini jauh lebih teliti dan jauh lebih ilmiah ketimbang pendapat yang diajukan oleh Mun’im Sirry itu. Jika Mun’im bersikukuh dengan pendapatnya, lalu bagaimana Mun’im merumuskan definisi yang tepat dari ketiga istilah di atas itu, sementara pada faktanya mereka berbeda-beda? Sekarang Anda sudah tahu, bahwa apabila al-Quran ini dipandang sebagai kalam nabi, kecacatan macam apa yang bisa terlahir dari pandangan itu. 

Jika benar Mun’im itu seorang pakar, saya kira dia tidak mungkin terjatuh dalam kesalahan receh semacam ini. Dia bisa terjatuh dalam kesalahan semacam ini karena sejak awal dia tidak memperjelas konsepsi-konsepsi penting yang dia gunakan dengan baik. Mun’im merangkai argumen sebelum memperjelas bagian-bagian yang merangkai argumen itu sendiri. Dan mungkin itu menjadi salah satu pertanda, bahwa dalam perjalanan akademiknya dia tidak sempat mendalami ilmu logika sehingga kecacatan berpikirnya bisa kita jumpai di mana-mana. Demikian, wallahu ‘alam bisshawab.  

Bagikan di akun sosial media anda